KEDUDUKAN SOSIAL PERUSAHAAN
Konsep tanggung jawab sosial (social
responsibility) perusahaan pertama kali dikemukakan oleh Howard R. Bowen pada
tahun 1953, yang berpendapat bahwa para pelaku bisnis memiliki kewajiban untuk
mengupayakan suatu kebijakan serta membuat keptusan atau melaksanakan berbagai
tindakan yang sesuai dengan tujuan dan nilia-nilai masyarakat. Dan konsep ini
telah memberikan teori dasar bagi pengembangan konsep tanggung jawab sosial
(social responsibility).
Apa yang ditekankan oleh Bowen adalah
kewajiban atau tanggung jawab sosial dari perusahaan berpedoman pada
keselarasan dangan tujuan (objectivies) dan nilai-nilai (values) dari suatu
masyarakat. Kedua hal tersebut, yakni keselarasan dengan tujuan dan nilai-nilai
masyarakat merupakan dua proksi dasar tanggung jawab sosial.
Proksi pertama, perusahaan bisa mewujud dalam
suatu masyarakat karena adanya dunkungan dari masyarakat. Oleh sebab itu,
perilaku perusahaan dan cara yang digunakan perusahaan saat menjalankan bisnis
harus berada dalam bingkai pedoman yang ditetapkan oleh masyarakat. Dalam hal
in, seperti halnya pemerintah, perusahaan memiliki kontrak sosial (social
contract) yang berisi sejumlah kewajiban dan hak.
Hal ini sejalan dengan teori legitimacy
menegaskan bahwa perusahaan terus berupaya untukmemastikan bahwa mereka
beroperasi dalam bingkai dan norma yang ada dalammasyarakat atau lingkungan di
mana perusahaan berada, di mana mereka berusaha
untuk memastikan bahwa aktifitas mereka
(perusahaan) diterima oleh pihak luarsebagai ”sah” (Deegan: 2004). Bingkai dan
norma ini bukan sesuatu yang pastinamun berubah-ubah sepanjang waktu, maka
diharapkan perusahaan responsifterhadap perubahan yang terjadi.
Teori Legitimacy ini berdasar pada pernyataan
bahwa terdapat sebuah”kontrak sosial” antara perusahaan dengan lingkungan di
mana perusahaan tersebut beroperasi. Kontrak sosial adalah sebuah cara untuk
menjelaskan banyaknyaekspektasi yang dimiliki masyarakat mengenai bagaimana
seharsunya perusahaanmenjalankan operasinya (Deegan, 2004).
Proksi kedua yang mendasari tanggung jawab
sosial adalah bahwa pelaku bisnis bertindak sebagai agen moral (moral agent)
dalam suatu masyarakat. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan
dengan posisi puncak diperusahaan senantiasa melibatkan pertimbangan nilai atau
paling tidak menggambarkan nilai-nilai yang dimiliki oleh manajemen puncak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar