Pengertian Good Governance
Good governance
adalah “mantra” yang diucapkan oleh banyak orang di Indonesia sejak 1993. Kata
governance mewakili suatu etika baru yang terdengar rasional, profesional, dan
demokratis, tidak soal apakah diucapkan di kantor Bank Dunia di Washington, AS
atau di kantor LSM yang kumuh di pinggiran Jakarta. Dengan kata itu pula wakil
dari berbagai golongan profesi seolah disatukan oleh “koor seruan” kepada
pemerintah yang korup di negara berkembang. “Good governance, bad men!”
terkepung oleh seruan dari berbagai pihak, kalangan pejabat pemerintah pun
lantas juga fasih menyebut konsep ini, meski dengan arti dan maksud yang
berbeda.
Proses pemahaman umum mengenai governance atau tata
pemerintahan mulai mengemuka di Indonesia sejak tahun 1990-an, dan mulai
semakin bergulir pada tahun 1996, seiring dengan interaksi pemerintah Indonesia
dengan negara luar sebagai negara-negara pemberi bantuan yang banyak menyoroti
kondisi obyektif perkembangan ekonomi dan politik Indonesia. Istilah ini
seringkali disangkutpautkan dengan kebijaksanaan pemberian bantuan dari negara
donor, dengan menjadikan masalah isu tata pemerintahan sebagai salah satu aspek
yang dipertimbangkan dalam pemberian bantuan, baik berupa pinjaman maupun
hibah.
Kata governance sering dirancukan dengan government. Akibatnya, negara
dan pemerintah menjadi korban utama dari seruan kolektif ini, bahwa mereka
adalah sasaran nomor satu untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Badan-badan
keuangan internasional mengambil prioritas untuk memperbaiki birokrasi
pemerintahan di Dunia Ketiga dalam skema good governance mereka. Aktivitis dan
kaum oposan, dengan bersemangat, ikut juga dalam aktivitas ini dengan
menambahkan prinsip-prinsip kebebasan politik sebagai bagian yang tak terelakkan
dari usaha perbaikan institusi negara. Good governance bahkan berhasil
mendekatkan hubungan antara badan-badan keuangan multilateral dengan para
aktivis politik, yang sebelumnya bersikap sinis pada hubungan antara pemerintah
negara berkembang dengan badan-badan ini. Maka, jadilah suatu sintesa antara
tujuan ekonomi dengan politik.
Tetapi, sebagaimana layaknya suatu mantra, para
pengucap tidak dapat menerangkan sebab akibat dari suatu kejadian, Mereka hanya
mengetahui sebgian, yaitu bahwa sesuatu yang invisible hand menyukai mantra
yang mereka ucapkan. Pada kasus good governance, para pengucap hanya mengetahui
sedikit hal yaitu bahwa sesuatu yang tidak terbuka dan tidak terkontrol akan
mengundang penyalahgunaan, bahwa program ekonomi tidak akan berhasil tanpa
legitimasi, ketertiban sosial, dan efisiensi institusional.
Satu faktor yang sering dilupakan adalah, bahwa
kekuatan konsep ini justru terletak pada keaktifan sektor negara, masyarakat
dan pasar untuk berinteraksi. Karena itu, good governance, sebagai suatu proyek
sosial, harus melihat kondisi sektor-sektor di luar negara.
Arti Good governance
Governance, yang diterjemahkan menjadi tata
pemerintahan, adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna
mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup
seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan
kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak
hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Definisi lain menyebutkan governance adalah
mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh
sector negara dan sector non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif. Definisi
ini mengasumsikan banyak aktor yang terlibat dimana tidak ada yang sangat
dominan yang menentukan gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminologi
governance membantah pemahaman formal tentang bekerjanya institusi-institusi
negara. Governance mengakui bahwa didalam masyarakat terdapat banyak pusat
pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat yang berbeda.
Meskipun mengakui ada banyak aktor yang terlibat
dalam proses sosial, governance bukanlah sesuatu yang terjadi secara chaotic,
random atau tidak terduga. Ada aturan-aturan main yang diikuti oleh berbagai aktor
yang berbeda. Salah satu aturan main yang penting adalah adanya wewenang yang
dijalankan oleh negara. Tetapi harus diingat, dalam konsep governance wewenang
diasumsikan tidak diterapkan secara sepihak, melainkan melalui semacam
konsensus dari pelaku-pelaku yang berbeda. Oleh sebab itu, karena melibatkan
banyak pihak dan tidak bekerja berdasarkan dominasi pemerintah, maka
pelaku-pelaku diluar pemerintah harus memiliki kompetensi untuk ikut membentuk,
mengontrol, dan mematuhi wewenang yang dibentuk secara kolektif.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam konteks
pembangunan, definisi governance adalah “mekanisme pengelolaan sumber daya
ekonomi dan sosial untuk tujuan pembangunan”, sehingga good governance, dengan
demikian, “adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang
substansial dan penerapannya untuk menunjang pembangunan yang stabil dengan
syarat utama efisien) dan (relatif) merata.”
Menurut dokumen United Nations Development Program
(UNDP), tata pemerintahan adalah “penggunaan wewenang ekonomi politik dan
administrasi guna mengelola urusan-urusan negra pada semua tingkat. Tata
pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana
warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka,
menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan
diantara mereka.
Jelas bahwa good governance adalah masalah
perimbangan antara negara, pasar dan masyarakat. Memang sampai saat ini,
sejumlah karakteristik kebaikan dari suatu governance lebih banyak berkaitan
dengan kinerja pemerintah. Pemerintah berkewajiban melakukan investasi untuk
mempromosikan tujuan ekonomi jangka panjang seperti pendidikan kesehatan dan
infrastuktur. Tetapi untuk mengimbangi negara, suatu masyarakat warga yang kompeten
dibutuhkan melalui diterapkannya sistem demokrasi, rule of law, hak asasi
manusia, dan dihargainya pluralisme. Good governance sangat terkait dengan dua
hal yaitu (1) good governance tidak dapat dibatasi hanya pada tujuan ekonomi
dan (2) tujuan ekonomi pun tidak dapat dicapai tanpa prasyarat politik
tertentu.
Membangun Good
governance
Membangun good governance adalah mengubah cara
kerja state, membuat pemerintah accountable, dan membangun pelaku-pelaku di
luar negara cakap untuk ikut berperan membuat sistem baru yang bermanfaat
secara umum. Dalam konteks ini, tidak ada satu tujuan pembangunan yang dapat
diwujudkan dengan baik hanya dengan mengubah karakteristik dan cara kerja
institusi negara dan pemerintah. Harus kita ingat, untuk mengakomodasi keragaman,
good governance juga harus menjangkau berbagai tingkat wilayah politik. Karena
itu, membangun good governance adalah proyek sosial yang besar. Agar realistis,
usaha tersebut harus dilakukan secara bertahap. Untuk Indonesia, fleksibilitas
dalam memahami konsep ini diperlukan agar dapat menangani realitas yang ada.
Prinsip-Prinsip Tata
Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)
UNDP merekomendasikan beberapa karakteristik
governance, yaitu legitimasi politik, kerjasama dengan institusi masyarakat
sipil, kebebasan berasosiasi dan berpartisipasi, akuntabilitas birokratis dan
keuangan (financial), manajemen sektor publik yang efisien, kebebasan informasi
dan ekspresi, sistem yudisial yang adil dan dapat dipercaya.
Sedangkan World Bank mengungkapkan sejumlah
karakteristik good governance adalah masyarakat sispil yang kuat dan
partisipatoris, terbuka, pembuatan kebijakan yang dapat diprediksi, eksekutif
yang bertanggung jawab, birokrasi yang profesional dan aturan hukum.
Masyarakat Transparansi Indonesia menyebutkan
sejumlah indikator seperti: transparansi, akuntabilitas, kewajaran dan
kesetaraan, serta kesinambungan.
Asian Development Bank sendiri menegaskan adanya
konsensus umum bahwa good governance dilandasi oleh 4 pilar yaitu
(1) accountability,
(2) transparency,
(3) predictability, dan
(4) participation.
Jelas bahwa jumlah komponen atau pun prinsip yang
melandasi tata pemerintahan yang baik sangat bervariasi dari satu institusi ke
institusi lain, dari satu pakar ke pakar lainnya. Namun paling tidak ada
sejumlah prinsip yang dianggap sebagai prinsip-prinsip utama yang melandasi
good governance,yaitu
(1) Akuntabilitas,
(2) Transparansi, dan
(3) Partisipasi Masyarakat.
Berikut ini adalah pembahasan mendalam dari ketiga
prinsip tersebut disertai dengan indikator serta alat ukurnya masing-masing:
Prinsip-prinsip utama yang melandasi good
governance:
1.
Prinsip Akuntabilitas dalam Good Governance
2.
Prinsip Transparansi dalam Good Governance
3.
Prinsip Partisipatif dalam Good Governance
Indikator & Alat Ukur Prinsip dalam Good Governance:
1.
Indikator & Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas dalam Good Governance
2.
Indikator & Alat Ukur Prinsip Transparansi Dalam Good Governance
3.
Indikator & Alat Ukur Prinsip Partisipasi Publik dalam Good
Governance
Sumber:
Dra.Loina Lalolo Krina P., Indikator & Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi & Partisipasi, Sekretariat Good Public Governance Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta – 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar