Perspektif Etika Bisnis Dalam
Ajaran Islam dan Barat, Etika Profesi
1
. Beberapa Aspek Etika Bisnis Islami
1.
Kesatuan
(Tauhid/Unity)
Dalam
hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang
memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi,
politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep
konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari
konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi
membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi
terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat
penting dalam sistem Islam.
2. Keseimbangan
(Equilibrium/Adil)
Islam
sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat
curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan.
Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau
menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Kecurangan
dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan
bisnis adalah kepercayaan.
Al-Qur’an
memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menimbang dan mengukur dengan cara
yang benar dan jangan sampai melakukan kecurangan dalam bentuk pengurangan
takaran dan timbangan
“Dan
sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang
benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya,” (Q.S.
al-Isra’: 35).
Dalam
beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat
adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman
Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya: “Hai orang-orang
beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali
kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku
adillah karena adil lebih dekat dengan takwa.”
3. Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan
merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu
tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak
adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya
dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan
manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas
dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya
melalui zakat, infak dan sedekah.
4. Tanggung jawab
(Responsibility)
Kebebasan
tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak
menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan
keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara
logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan
mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas
semua yang dilakukannya.
5. Kebenaran: kebajikan dan
kejujuran
Kebenaran
dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan,
mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis
kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi
proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan
maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
Dengan
prinsip kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku
preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan
transaksi, kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
2.Teori Ethical Egoism
Teori
ini hanya melihat diri pelaku sendiri , di ukur dari apakah hal tersebut
mempunyai dampak baik datau buruk untuk diri sendiri, tidak mengindahkan dampak
kepada orang lain kecuali dampak oramg lain berpengaruh kepada pelaku
3. Teori Relativisme
Relativisme berasal dari kata Latin,
relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara
umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral dan
agama bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena
faktor-faktor di luarnya Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme
berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah
tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti
ini dianut oleh Protagras, Pyrrho dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum
Skeptik.
4. Konsep Deontology
Berasal
dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika
deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara
baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan
namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini
adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.
Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan.
Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun
juga terlihat buruk dari sudut pandang lain. Menurut David MCnaughton, kebaikan
dan keburukan tidak bisa dilihat semata-mata berdasarkan nilai baik dan
buruk, dua hal ini dilihat dari konteks terjadinya perbuatan, bisa kita
contohkan ada sebuah kasus atau sebuah perbuatan, bisa saja perbuatan ini benar
di mata masyarakat umum atau benar berdasarkan konsep-konsep umum yang ada,
namun pada kenyataannya saat dilakukan terlihat buruk atau bahkan dampaknya
negative.
5.Pengertian Profesi
Profesi adalah
kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi
tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari
amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk
pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya
tidak dianggap sebagai suatu profesi.
6. Kode Etik
Kode
etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak
benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa
saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa
yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu
pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan /
suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman
berperilaku.
Pengertian
kode etik yang lainnya yaitu, merupakan suatu bentuk aturan yang tertulis, yang
secara sistematik dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang
ada & ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi
berbagai macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik
tersebut.
Tujuan
kode etik yaitu supaya profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada
para pemakai atau para nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi
perbuatan dari yang tidak profesional.
Ketaatan
tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan yang naluriah, yang
telah bersatu dengan pikiran, jiwa serta perilaku tenaga profesional. Jadi
ketaatan tersebut terbentuk dari masing-masing orang bukan karena suatu
paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa jika dia melanggar kode
etiknya sendiri maka profesinya akan rusak & yang rugi dia sendiri.
7. Prinsip Etika Profesi
1. Pertama, prinsip tanggung
jawab. Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang
yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab.
Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap
hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan melainkan
juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin
dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan moto
yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin dan
dengan hasil yang
2. Prinsip kedua adalah
prinsip keadilan . Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar
dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya
demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang
yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk
orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalny
3. Prinsip ketiga adalah
prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan
profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam
menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat
profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam
bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam
pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada pihak pemerintah.
Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan
karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut.
4. Prinsip integritas moral.
Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang
yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral
yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran
profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Dengan
demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas
dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai
merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. didapat secara
langsung oleh pelaku profesi (profesional), misalnya saja seorang yang baru
lulus dari fakultas kedokteran tidak akan langsung dapat menjalankan seluruh profesi
kedokterannya tersebut, melainkan dengan pengalaman (jam terbang) dokter
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar