Minggu, 25 Oktober 2015

Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, dan Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial

Pasar dan  Perlindungan Konsumen
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) . Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.( Velazquez,2005: 319).
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produsen pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
1. Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud. Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada konsumen didasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat produk , menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh . Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban  tersebut,perusahaan berartim menghormati hak konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas dan sederajat atau dengan kata lain,sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan pada mereka. (Velazquez,2005: 321-323). Meskipun demikian, teori kontraktual mempunyai kelemahan diantaranya. Pertama, teori ini secara tidak realistis mengasumsikan bahwa perusahaan melakukan perjanjian secara langsung dengan konsumen. Kedua, teori ini difokuskan pada fakta bahwa sebuah kontrak sama dengan bermata dua. Jika konsumen dengan sukarela setuju untuk membeli sebuah produk dengan kualitas- kualitas tertentu , maka dia bisa setuju untuk membeli sebuah produk tanpa kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan kata lain, kebebasan kontrak memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban kontrak dengan secara eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa diandalkan,bisa diperbaiki, aman dan sebagainya.
Jadi, teori kontrak ini mengimplikasikan bahwa jika konsumen memiliki banyak kesempatan untuk memeriksa produk, beserta pernyataan penolakan jaminan dan dengan sukarela menyetujuinya, maka diasumsikan bertanggungjawab atas cacat atau kerusakan yang disebutkan dalam pernyataan penolakan, serta semua karusakan yang mungkin terlewati saat memeriksanya. Ketiga, asumsi penjual dan pembeli adalah sama dalam perjanjian penjualan. Kedua belah pihak harus mengetahui apa yang mereka lakukan dan tidak ada yang memaksa . Kenyataanya, pembeli dan penjual tidak sejajar/ setara seperti yang diasumsikan .Seorang konsumen yang harus membeli ratusan jenis komoditas tidak bisa berharap mengetahui segala sesuatu tentang semua produk tersebut seperti produsen yang khusus memproduksi produk. Konsumen tidak memiliki keahlian ataupun waktu untuk memperoleh dan memproses informasi untuk dipakai sebagai dasar membuat keputusan.
2. Teori Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan  terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan –kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu produk(Velazquez,2005: 330) . Adapun    kelemahan yang didapat dari teori ini adalah tidak adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan seseorang atau produsen telah memberikan perhatian yang memadai. Kemudian, asumsi bahwa produsen mampu menemukan resiko – resiko yang muncul dalam penggunaan sebuah produk sebelum konsumen membeli dan menggunakannya. Pada kenyataannya ,dalam masyarakat dengan inovasi teknologi yang tinggi, produk-produk baru yang kerusakannya tidak bisa dideteksi sebelum dipakai selama beberapa tahun dan akan terus disalurkan ke pasar. Ketiga, teori ini terlihat paternalistik , yang menggambarkan bahwa produsen adalah pihak yang mengambil keputusan –keputusan penting bagi konsumen , setidaknya dalm kaitannya dengan tingkat resiko yang layak diterima konsumen. (Velazquez,2005: 334).
3. Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati). Walaupun teori ini menguntungkan untuk konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga. Kritik yang dapat diungkapkannya sebagai berikut:
1. Teori biaya sosial tampaknya kurang adil, karena menganggap orang bertanggungjawab atas hal – hal yang tidak diketahui atau tidak bisa dihindarkan
2. Membawa kerugian ekonomis, bila teori ini dipraktekkan , maka produsen terpaksa harus mengambil asuransi terhadap kerugian dan biaya asuransi itu bisa menjadi begitu tinggi, sehingga tidak terpikul lagi oleh banyak perusahaan. (Bertens, 2000: 238-239).
Ada juga tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu ;
1. Kualitas produk
Dengan kualitas produk disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi lainnya) dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen berhak atas produk yang berkualitas , karena ia membayar untuk itu. Dan bisnis berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas, misalnya produk yang tidak kadaluwarsa( bila ada batas waktu seperti obat-obatan atau makanan). (Bertens, 2000: 240)
2. Harga
Harga yang adil merupakan sebuah topik etika yang sudah tua. Mulai dari zaman Aristoteles dan pemikirannya sampai abad pertengahan. Di zaman modern , struktur ekonomi tentu menjadi lebih kompleks. Karena itu, masalah harga pun menjadi suatu kenyataan ekonomis sangat kompleks yang ditentukan oleh banyak faktor sekaligus, namun masalah ini tetap diakui mempunyai implikasi etis yang penting. Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar. Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan adalah bahwa harga yang adil dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana dilakukan di pasar tradisional, dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia pasang. Transaksi terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu. Dalam hal ini mereka tentu dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di pasar dan harga yang mau mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain menawarkan barangnya dengan harga lebih murah, tentu saja para pembeli akan pindah ke tempat itu. Harga bisa dianggap adil karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya (Bertens, 2000: 242)
3. Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan produk dan label yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis yang semakin penting. Selain bertujuan melindungi produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi juga untuk mempromosikan produk, terutama di era toko swalayan sekarang. Pengemasan dan label dapat menimbulkan juga masalah etis. Tuntutan etis yang pertama ialah informasi yang disebut pada kemasan benar . Kemudian tuntutan lain yang diperoleh dari pengemasan ini adalah tidak boleh menyesatkan konsumen. (Bertens, 2000: 245-246)
Etika Dalam Periklanan
Secara sederhana, etika adalah suatu suatu cabang ilmu filsafat yang mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan moral.
Etika berisi prinsip-prinsip moralitas dasar yang akan mengarahkan perilaku manusia
Definisi iklan:
Pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat
Definisi periklanan adalah seluruh proses yang meliputi penyiapan, perencanaan, penyampaian dan umpan balik dari pesan komunikasi pemasaran
(Dikutip dari: Etika Pariwara Indonesia, cetakan 3, 2007)
Periklanan atau reklame adalah bagian tak terpisahkan dari bisnis modern. Iklan dianggap sebagai cara ampuh untuk menonjol dalam persaingan. Dalam perkembangan periklanan, media komunikasi modern : media cetak maupun elektronis, khususnya televisi memegang peranan dominan. Fenomena periklanan ini menimbulkan perbagai masalah yang berbeda.
Periklanan dilatar belakangi suatu ideologi tersembunyi yang tidak sehat, yaitu ideologi konsumerisme atau apapun nama yang ingin kita pilih untuk itu. Ada dua persoalan etis yang terkait dalam hal periklanan. Yang pertama menyangkut kebenaran dalam iklan. Mengatakan yang benar merupakan salah satu kewajiban etis yang penting. Persoalan etis yang kedua adalah memanipulasi public yang menurut banyak pengamat berulang kali dilakukan melalui upaya periklanan.
Privasi Konsumen
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Etika Produksi
Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Pentingnya Etika Produksi
Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
Etika manajemen sumber daya manusia
‘Manajemen SDM’ menempati ruang kegiatan seleksi rekrutmen, orientasi, penilaian kinerja, pelatihan dan pengembangan, hubungan industrial dan kesehatan dan isu keamanan di mana etika benar-benar penting. Bidang sejak beroperasi dikelilingi oleh kepentingan pasar yang commodify dan instrumentalize segalanya demi keuntungan diklaim atas nama pemegang saham, harus diprediksi bahwa akan ada klaim peserta etik SDM ditebak,. Etika manajemen sumber daya manusia sebuah dataran diperebutkan seperti lainnya sub-bidang etika bisnis. Ahli etika bisnis berbeda dalam orientasi mereka terhadap etika kerja. Satu kelompok ahli etika dipengaruhi oleh logika neoliberalisme mengusulkan bahwa tidak ada etika di luar pemanfaatan sumber daya manusia terhadap laba keuntungan yang lebih tinggi bagi para pemegang saham. Orientasi neoliberal adalah ditantang oleh argumen bahwa kesejahteraan tenaga kerja tidak kedua tujuan pemegang saham mencari keuntungan Beberapa orang lain melihat etika manajemen sumber daya manusia sebagai wacana menuju tempat kerja yang egaliter dan martabat tenaga kerja.
Diskusi mengenai isu-isu etis yang mungkin timbul dalam hubungan kerja, termasuk etika diskriminasi, dan hak-hak karyawan dan tugas yang sering terlihat dalam teks-teks etika bisnis Sementara beberapa berpendapat bahwa ada hak-hak asasi tertentu seperti tempat kerja. hak untuk bekerja, hak atas privasi, hak yang harus dibayar sesuai dengan nilai yang sebanding, hak untuk tidak menjadi korban diskriminasi, yang lain mengklaim bahwa hak tersebut dapat dinegosiasikan. wacana etis di HRM sering mengurangi perilaku etika perusahaan seolah-olah mereka amal dari perusahaan daripada hak-hak karyawan Kecuali dalam pekerjaan, di mana kondisi pasar sangat menguntungkan karyawan,. karyawan diperlakukan sekali pakai dan dibuang dan dengan demikian mereka defencelessly terpojok untuk kerentanan ekstrim The expendability karyawan, bagaimanapun, adalah dibenarkan dalam teks ‘moralitas bisnis’ di tanah posisi etika menentang expendability yang harus dikorbankan untuk ‘kebaikan yang lebih besar dalam sistem pasar bebas’ Lebih lanjut, ia berpendapat karena karena ‘melakukan keduanya karyawan dan majikan pada kenyataannya memiliki kekuatan ekonomi dalam pasar bebas, akan tidak etis jika. pemerintah atau’ kerja istilah memaksakan hubungan kerja ‘serikat buruh
Ada diskusi tentang etika dalam praktik manajemen kerja individu, isu-isu seperti kebijakan dan praktik manajemen sumber daya manusia, peran sumber daya manusia (SDM) praktisi, penurunan dari serikat buruh, masalah globalisasi tenaga kerja dll , dalam literatur HRM baru-baru ini, meskipun. mereka tidak menempati tahap sentral dalam akademisi HR Hal ini mengamati bahwa dengan penurunan serikat buruh seluruh dunia, yang berpotensi lebih rentan terhadap perilaku oportunistik dan tidak etis Hal ini dikritik bahwa HRM telah menjadi lengan strategis pemegang saham mencari keuntungan melalui pembuatan pekerja menjadi ‘budak bersedia’.
Sebuah artikel poin juga dikutip bahwa ada ‘lembut’ dan ‘keras’ versi HRMS, dimana dalam pendekatan-lunak menganggap karyawan sebagai sumber energi kreatif dan peserta kerja pengambilan keputusan dan versi keras lebih eksplisit fokus pada rasionalitas organisasi, kontrol, dan profitabilitas. Sebagai tanggapan, ia berpendapat bahwa stereotip HRM keras dan lunak keduanya bertentangan dengan etika karena mereka alat untuk menghadiri terhadap motif keuntungan tanpa memberikan pertimbangan yang cukup untuk masalah moral yang relevan lainnya seperti keadilan sosial dan kesejahteraan manusia. Namun, ada penelitian menunjukkan, keberhasilan yang berkelanjutan jangka panjang organisasi dapat dipastikan hanya dengan tenaga kerja puas diperlakukan secara manusiawi.
Pasar, jelas, bukan institusi inheren etis yang dapat dipimpin oleh ‘invisible hand’ yang mitos saja, tidak, dapat menyinggung pasar yang secara inheren tidak etis Selain itu, etika bukanlah sesuatu yang bisa dicapai melalui pendirian. prosedur, gambar kode etik, atau pemberlakuan hukum atau cara heteronomous lain, meskipun kebutuhan mereka bisa tetap dipertanyakan. Namun, meskipun pasar tidak perlu menjadi penyebab bahaya moral atau etika mungkin melayani suatu kesempatan untuk seperti bahaya. Bahaya moral HRM akan terus meningkat begitu banyak seperti hubungan manusia dan sumber daya yang tertanam di dalam manusia diperlakukan hanya sebagai komoditas.
isu Diskriminasi * termasuk diskriminasi atas dasar usia (ageism), jenis kelamin, ras, agama, cacat, berat dan daya tarik. Lihat juga: affirmative action, pelecehan seksual.
* Isu-isu yang timbul dari pandangan tradisional tentang hubungan antara pengusaha dan karyawan, juga dikenal sebagai At-akan pekerjaan.
* Isu-isu seputar representasi karyawan dan demokratisasi tempat kerja: serikat menyerbu, melanggar pemogokan.
* Isu mempengaruhi privasi karyawan: pengawasan tempat kerja, pengujian obat. Lihat juga: privasi.
* Isu mempengaruhi privasi majikan: whistle-blowing.
* Masalah yang berkaitan dengan kewajaran kontrak kerja dan keseimbangan kekuasaan antara majikan dan karyawan: hukum ketenagakerjaan perbudakan/kuli kontrak.
* Keselamatan dan kesehatan.
Semua hal di atas juga berkaitan dengan pengangkatan dan pemecatan karyawan. Di banyak negara maju, seorang karyawan karyawan atau masa mendatang biasanya tidak bisa dipekerjakan atau dipecat berdasarkan ras, usia, jenis kelamin, agama, atau tindakan diskriminatif lainnya.
Sumber:
https://nureazizah13.wordpress.com/2010/12/30/etika-manajemen-sumber-daya-manusia/
https://niaariyanierlin.wordpress.com/tag/etika-produksi/
http://wawanhernawan89.blogspot.co.id/2012/06/pertemuan-11-senin-4-juni-2012-konsep.html
http://indah-widjaya.mhs.narotama.ac.id/2013/11/18/etika-bisnis-periklanan/
https://naficenna.wordpress.com/2012/08/04/pasar-dan-perlindungan-konsumen/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar