Nota Kesepahaman
Ini
Memorandum of Understanding ("MOU") tanggal 26 Oktober tahun 2015,
("tanggal berlaku") dibuat oleh dan antara:-
1. PT
Bank BNI Syariah, sebuah perusahaan yang didirikan di bawah hukum Indonesia dan
memiliki kepala yang tempat usaha di Tempo bangunan Pavillion 1, 3-6 lantai, Jl
HR Rasuna Said Kav 10-11, 12950 Jakarta, Indonesia (selanjutnya disebut
"BNI Syariah"); dan
2. PT
MasterCard Indonesia, sebuah perusahaan yang didirikan di Indonesia dan
memiliki utamanya tempat usaha di Sentral Senayan I, lantai 17 Unit 117E, Jl.
Asia Afrika No. 8, 10270 Jakarta, Indonesia (selanjutnya disebut sebagai
"MasterCard Indonesia").
Resital
(A) BNI
Syariah dan MasterCard Indonesia ingin memperkuat kami ada kerjasama dan kemitraan
syariah produk dan layanan yang terkait dengan pembayaran elektronik dengan
pandangan untuk mendukung pemerintah Indonesia dan Kementerian agama dalam
mewujudkan cita-cita keuangan inklusi, e-pemerintah dan cashless masyarakat.
(B) BNI
Syariah dan MasterCard ingin dokumen di MOU ini perjanjian mereka pada lingkup
kerjasama dan kemitraan.
1. Lingkup kerja
1.1
Secara khusus, BNI Syariah dan MasterCard Indonesia dan keinginan untuk
memperluas dan memperdalam kemitraan kami yang ada dalam bentuk Haji dan Umroh
kartu-kartu debit syariah yang dikeluarkan oleh BNI Syariah dengan Brand
MasterCard ("Haji dan Umroh kartu Program").
1.2 Lingkup
memperkuat kerjasama antara BNI Syariah dan MasterCard Indonesia akan meliputi:
A.
BNI
Syariah, sebagai bank pertama di Indonesia untuk mengeluarkan kartu Haj &
Umroh dan salah satu bank yang ditunjuk pemerintah untuk mendistribusikan
berhaji hidup tunjangan, akan berkoordinasi erat dengan Kementerian agama untuk
memfasilitasi proses pencairan saat ini dan selanjutnya, melihat ke dalam
kemungkinan menggunakan elektronik berarti kucuran berhaji hidup tunjangan
subsidi untuk peziarah;
B.
MasterCard,
sebagai operator jaringan dan mitra dari BNI Syariah, akan menyediakan platform
dan saluran untuk penarikan tunai dan point-of-sale penerimaan di Arab Saudi
dan seterusnya;
C.
Mendukung
program-program keaksaraan keuangan antara peziarah sebelum embarkasi ke Arab
Saudi, termasuk pendidikan pada manfaat pembayaran elektronik dan bagaimana
menggunakan kartu. Pendidikan keuangan dapat mencakup, namun tidak terbatas
pada, pra-embarkasi briefing selama masa karantina dan bahan-bahan pendidikan
dalam bentuk pamflet dan klip video;
D.
Mendorong
dan memfasilitasi peziarah yang pemegang kartu untuk menggunakan Haji dan Umroh
kartu Program dengan mendepositokan tabungan mereka, termasuk tinggal
tunjangansubsidi ke account mereka pendanaan, mengurangi kebutuhan untuk
membawa uang tunai ke Arab Saudi;
E.
Menjaga
Kementerian agama Diperbarui pada kemajuan kerjasama dan mendapatkan bimbingan
dari Departemen yang sesuai.
1.3 Tidak
ada dalam MOU ini akan membuat salah satu pihak agen pihak lain untuk tujuan
apapun. Kedua belah pihak harus memiliki otoritas atau kekuasaan untuk mengikat
yang lain untuk kontrak atau membuat kewajiban terhadap yang lain dengan cara
apapun.
2 TERM
2.1 Menyimpan
dinyatakan digantikan oleh persetujuan definitif, MOU ini akan bermula dari
tanggal efektif dan akan terus berlaku kecuali dinyatakan sebelumnya dihentikan
sesuai dengan ketentuan ini MOU ("TERM").
2.2 Untuk menghindari keraguan, masing-masing
pihak menanggung biaya dan pengeluaran yang mungkin dikeluarkan dalam persiapan
dan pelaksanaan rencana bisnis, dan untuk melakukan masing-masing kewajiban dan
tanggung-jawab di bawah nota kesepahaman ini antara mereka sendiri.
3. Bukan-pengungkapan informasi
rahasia
3.1 Selama
masa MOU ini, masing-masing pihak dapat mengungkapkan informasi rahasia lainnya
(seperti yang didefinisikan dalam ayat ini).
"Informasi rahasia" berarti semua informasi yang ditandai
sebagai "Rahasia" atau menggunakan legenda serupa apapun dan
informasi apapun yang pihak yang menerima sewajarnya dan seharusnya tahu
rahasia seperti yang diungkapkan oleh salah satu pihak ("mengungkapkan
Partai") kepada pihak lain ("menerima Partai") atau salah satu
karyawan atau agen menerima Partai, kecuali informasi yang sebelumnya dikenal
dengan pihak penerima atau dikembangkan secara independen oleh pihak penerima
di domain publik tanpa melanggar ini ayat atau diungkapkan kepada publik oleh
pihak pengungkap baik sebelum atau setelah penerimaan Partai menerima informasi
demikian dari pihak pengungkap atau diperlukan oleh hukum atau badan pemerintah
untuk diungkapkan.
3.2 Menerima
Partai akan tidak menggunakan informasi rahasia kecuali dalam pemajuan
ditetapkan hubungan dalam MOU ini, atau menerbitkan, mengungkapkan atau
menyebarkan itu, kecuali sebagaimana mungkin diperbolehkan oleh pihak
pengungkap dalam menulis. Pihak yang
menerima lebih lanjut harus bertanggung jawab untuk pemenuhan terdahulu oleh
karyawannya atau perwakilannya. Untuk
menghilangkan keraguan pelanggaran klausa ini oleh personil dari Partai
menerima dianggap pelanggaran oleh pihak yang menerima.
3.3
Berdasarkan pengakhiran atau berakhirnya MOU ini dan jika diminta oleh pihak
pengungkap dalam menulis, dan tanpa prasangka terhadap keumuman ketentuan dari
MOU ini, pihak penerima harus menyampaikan kepada pihak pengungkap semua kertas
atau dokumen yang mengandung informasi rahasia.
3.4 Klausul
ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dari pengakhiran atau
berakhirnya MOU ini.
4.Penghentian ( pemecetan )
4.1 MOU
ini dapat dihentikan, dengan atau tanpa sebab, oleh pihak dengan menyediakan
sebelumnya tiga puluh (30) hari pemberitahuan tertulis kepada pihak lain. Penghentian haruslah tanpa merugikan hak-hak
yang masih harus dibayar dan/atau kewajiban termasuk untuk pelanggaran terhadap
MOU ini.
5. Umum
5.1 MOU
ini atau setiap hak, tugas atau kewajiban dilakukan bukanlah royalti atau
dipindahtangankan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya
dari pihak lain. Setiap upaya untuk
menetapkan salah satu hak, tugas atau kewajiban MOU ini tanpa persetujuan
tersebut dianggap batal.
5.2 MOU
ini dapat diubah hanya oleh amandemen tertulis yang telah ditandatangani oleh
orang-orang yang akan menandatangani perjanjian atas nama BNI Syariah dan
MasterCard Indonesia.
5.3 Jika ketentuan apapun atau ketentuan MOU
ini dilaksanakan tidak valid, ilegal atau tidak dapat diberlakukan, kedua belah
pihak diperlukan untuk melakukan penyediaan mengatakan bahwa kata penyediaan
tidak valid, ilegal atau tidak dapat dilaksanakan, namun, seperti ketetapan itu
harus ditegakkan untuk Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku dan keabsahan,
keabsahan dan keberlakuan ketentuan yang tersisa tidak akan cara terpengaruh atau
dirusak dengan demikian.
5.4 MOU
ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan undang-undang Singapura. Para pihak tidak dapat ditarik kembali setuju
untuk tunduk kepada yurisdiksi pengadilan Singapura. Para pihak tidak dapat
ditarik kembali setuju untuk tunduk kepada yurisdiksi non-eksklusif pengadilan
Singapura. Kontrak (hak-hak pihak
ketiga) Act bab 53B Singapura tidak berlaku Perjanjian ini.
5.5 Penandatangan
pihak harus mematuhi, dan akan menjamin bahwa masing-masing subkontraktor dan
personil mereka mematuhi, Semua anti-suap dan korupsi hukum yang berlaku untuk
semua transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan
penandatangan MOU ini. Melanggar klausul ini akan merupakan pelanggaran
material terhadap MOU ini.
5.6 Pernyataan
Pers atau publik harus dalam bentuk yang akan disepakati antara para pihak. 5.6
klausul ini akan bertahan setiap pengakhiran atau berakhirnya MOU ini.
5.7 MOU
ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kedua versi sama otentik.
Dalam hal terjadi ketidaksesuaian atau berbeda penafsiran antara versi bahasa
Indonesia dan versi bahasa Inggris, versi bahasa Inggris akan menang dan versi
bahasa Indonesia yang relevan akan diubah agar sesuai dengan versi bahasa
Inggris dan untuk membuat bagian yang relevan dari versi bahasa Indonesia
sesuai dengan bagian yang relevan dari versi bahasa Inggris.
6.Tak mengikat efek dan kondisi
preseden
6.1 MOU
ini adalah semata-mata sebuah ekspresi dari maksud antara BNI Syariah dan
MasterCard Indonesia berkaitan dengan tujuan umum untuk dikejar dan ringkasan
diskusi-diskusi Pendahuluan yang diadakan tanggal. MOU ini tidak akan
kesepakatan yang mengikat atau definitif dan menciptakan tidak ada hukum atau
kewajiban mengikat pada salah satu pihak, kecuali bahwa klausul 2, 3, 4, 5 dan
6 akan mengikat para pihak.
BNI Syariah
|
|
PT MasterCard Indonesia
|
|
|
|
|
|
|
Tanda Tangan
|
|
Tanda Tangan
|
Nama : Nama:
[masukkan nama dari penandatangan resmi]
Judul : Judul:
[masukkan penunjukan penandatangan
resmi]